Perajin Senapan Angin di Cileunyi Bandung Diingatkan Jangan Buat Senjata Api Rakitan
Jumat, 25 Maret 2022 - 20:13:00 WIB
"Silahturahmi dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para perajin agar tidak membuat senapan angin di luar ketentuan," kata Kasubdit II Kamneg BIK Polri.
Menurut Kombes Pol Kasmen ME, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4,5 milimeter (mm) dan diperuntukan khusus bagi atlet pemula Perbakin.
"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4,5 mm dan digunakan untuk atlit pemula perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi