Penipuan Bermodus Jasa Renovasi Rumah, Karyawan Swasta di Purwakarta Diringkus Polisi
Jumat, 29 Januari 2021 - 14:15:00 WIB
"Pelaku membenarkan telah menerima uang dari korban dan pelaku juga tidak mengerjakan renovasi rumah korban. Uang dari korban digunakan untuk keperluan sehar-hari. Hasil keterangan sementara dari pelaku, diduga masih ada korban dan TKP lain dengan modus yang sama," kata Fitran, Jumat (29/1/2021).
Polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus jasa renovasi rumah. Pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi