Penipu Modus Jual Sepatu Mahal secara Online Ditangkap Polisi di Cirebon

Pelaku Jejen, ujarnya, menuliskan lelang singkat selama 30 menit dengan harga kelipatan Rp25.000 hingga harga tertinggi belasan juta rupiah. Setelah terdapat pemenang, pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang melalui pesan langsung.
"Namun, setelah korban membayar (mentransfer uang), barang tersebut tidak dikirimkan. Pelaku menjual sepatu dengan modus seperti itu dari Agustus hingga Desember 2020. Korbanya puluhan orang," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Korban, tuturnya, bukan hanya berdomisili di Kota/Kabupaten Cirebon, tetapi juga seluruh Indonesia. Sebab, tersangka Jejen melakukan penipuan secara online yang bisa diakses oleh orang di manapun berada.
Kapolresta Cirebon menuturkan, uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli televisi, speaker aktif, dan barang lain.
"Akibat perbuatannya, pelaku Jejen dijerat Pasal 378 kuhp tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.
Editor: Agus Warsudi