Penipu Modus Jual Sepatu Mahal secara Online Ditangkap Polisi di Cirebon

CIREBON, iNews.id - Berhati hatilah saat membeli barang berharga mahal secara online, terutama dengan modus lelang. Puluhan warga di jadi korban penipu dengan modus menjual sepatu mahal, yang berdomisili di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Para korban telah mentransfer uang sesuai harga sepatu mahal yang mencapai belasan juta rupiah itu. Namun, meski uang telah dikirim, tapi sepatu yang diidamkan korban tak kunjung datang. Akhirnya, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp15 juta melapor ke Polresta Cirebon.
Setelah menerima laporan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan ini. Bahkan petugas menangkap pelakunya, Jejen Surya Prakasa Nada, warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
"Tersangka Jejen Surya Prakasa Nada ditangkap karena diduga menipu puluhan pembeli sepatu mahal via media sosial Instagram," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (31/12/2020).
Modus operandi kejahatan ini, ujar Kombes Pol M Syahduddi, pelaku Jejen menjual sepatu mahal berharga belasan juta limited edition atau edisi terbatas merek Compass secara lelang di media sosial Instagram miliknya @kodachi_cirebon.
Pelaku Jejen, ujarnya, menuliskan lelang singkat selama 30 menit dengan harga kelipatan Rp25.000 hingga harga tertinggi belasan juta rupiah. Setelah terdapat pemenang, pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang melalui pesan langsung.
"Namun, setelah korban membayar (mentransfer uang), barang tersebut tidak dikirimkan. Pelaku menjual sepatu dengan modus seperti itu dari Agustus hingga Desember 2020. Korbanya puluhan orang," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Korban, tuturnya, bukan hanya berdomisili di Kota/Kabupaten Cirebon, tetapi juga seluruh Indonesia. Sebab, tersangka Jejen melakukan penipuan secara online yang bisa diakses oleh orang di manapun berada.
Kapolresta Cirebon menuturkan, uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli televisi, speaker aktif, dan barang lain.
"Akibat perbuatannya, pelaku Jejen dijerat Pasal 378 kuhp tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.
Editor: Agus Warsudi