Pengendara Moge Harley Davidson yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran hanya Divonis 4 Bulan
Rabu, 06 Juli 2022 - 20:13:00 WIB

Sementara itu, ayah korban Wasmo (66) yang didampingi Aef (30) ketua RT setempat, yang ikut menghadiri persidangan mengatakan, puas dan pihaknya telah menerima dengan putusan Majelis Hakim. "Saya puas,” singkat Wasmo
Sementara Aef, juga perwakilan keluarga korban mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.
“Insya Allah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan dimana saja," kata Aef disamping Wasmo.
Editor: Asep Supiandi