Pengendara Moge Harley Davidson yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran hanya Divonis 4 Bulan

CIAMIS, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, memvonis dua pengendara motor Harley Davidson dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut di Desa Ciganjeng Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) silam. Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi vonis 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan kurungan.
Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi panitera pengganti, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut. Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, di antaranya adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, juga majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra seusai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Beny Sumarno itu, serta hakim Aprisol dan Rika Emilia yang dimulai pukul 13.00 WIB. Wartawan tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan, hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum acara persidangan dimulai.
Jalannya persidangan agenda putusan dimulai atas nama terdakwa Angga Permana berlangsung 30 menit. Setelahnya kemudian Agus Wandri masuk ke ruangan sidang.
Selama membacakan amar putusan, para terdakwa dijatuhi vonis yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara atau kurungan penjara 1 bulan jika tidak membayar. Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan, yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dan menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Menurut indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan, namun JPU masih pikir-pikir selama 7 hari," katanya.
Sementara itu, ayah korban Wasmo (66) yang didampingi Aef (30) ketua RT setempat, yang ikut menghadiri persidangan mengatakan, puas dan pihaknya telah menerima dengan putusan Majelis Hakim. "Saya puas,” singkat Wasmo
Sementara Aef, juga perwakilan keluarga korban mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.
“Insya Allah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan dimana saja," kata Aef disamping Wasmo.
Menurut Aef, kedua terdakwa telah bertanggung jawab, dan keluarga korban sudah memaafkan keduanya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan dua Harley Davidson terjadi pertengahan Maret lalu. Agus Wandri dan Angga Permana tengah bersama rombongan melaju di jalan raya di Desa Ciganjeung, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Namun nahas, belasan kilo meter menuju daerah wisata keduanya mengalami kecelakaan hingga menabrak dan mengakibakan dua bocah kembar Hasan (8) dan Husen (8) yang tengah melintas jalan.
Editor: Asep Supiandi