Pengakuan Tersangka Kasus Perdagangan Bayi: Saya Benci Orang Tua Korban
Kabid Humas Kombes Hendra mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor : LP/B/176/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 23 April 2025. Dalam laporan itu, pelapor atau orang tua korban DH melaporkan penculikan anak.
"Setelah menerima laporan, penyidik Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan indikasi perdagangan bayi asal Jabar ke Singapura oleh sindikat," kata Kabid Humas.
Sebanyak 13 tersangka berhasil ditangkap di Bandung, Jakarta, dan Pontianak, antara lain, LSH, M, YN, YT, DFK, AT, FS, DW, AS, AK, AF, DH, EM. Perincian 13 tersangka itu terdiri atas 12 perempuan dan satu pria. Selain itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai buronan atau berstatus dalam pencarian orang (DPO), yakni, L, W dan YY.
Editor: Kastolani Marzuki