get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Pengakuan Kakek AS Tergiur Cabuli Siswi SMP di Tasikmalaya, Saya Lelaki Normal

Jumat, 27 November 2020 - 08:15:00 WIB
Pengakuan Kakek AS Tergiur Cabuli Siswi SMP di Tasikmalaya, Saya Lelaki Normal
Tersangka AS (kanan belakang) dan 8 tersangka pencabulan terhadap siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 81 Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan tiga tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Pasal 82 terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kedua pasal itu mengancam para pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Penyidik, kata Kasat Reskrim, langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya berkembang, ternyata pencabulan dan persetubuhan terhadap korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut