Penetapan Bupati KBB sebagai Tersangka, SDI: Bisa Memupus Budaya Korupsi di KBB
BANDUNG BARAT, iNews.id - Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi menyebutkan, penetapan tersangka Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara telah memutus teka-teki yang selama ini terjadi. Pasalnya informasi simpang-siur sempat muncul setelah KPK menggeledah 10 kantor OPD dan memeriksa 30 saksi secara marathon.
"Hal ini (tersangka) sudah diprediksi. Beberapa minggu lalu telah beredar surat penetapan tersangka Andri Wibawa yang tak lain ialah anak Aa Umbara, yang diduga dilakukan bersama-sama Aa Umbara dan pengusaha M Totoh," ucapnya, Jumat (2/4/2021).
Menurutnya, ketika KPK telah memutuskan menaikkan kasus ini dalam penyidikan rasanya sudah sulit bagi Bupati Aa Umbara untuk 'menghindar'. Sebab di dalam UU KPK No 19/2019 Pasal 12 ayat (2) huruf d menyatakan, KPK punya kewenangan memerintahkan ke atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
Terlepas dari fakta hukum, masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kasus yang menimpa Bupati KBB sudah seharusnya menjadi bahan renungan untuk seluruh pejabat di KBB, terlebih bupati sebelumnya juga terkena OTT KPK. Pembenahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat pun harus terus aktif mengawasi," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, publik berharap banyak kepada Aa Umbara agar meninggalkan legacy kepada masyarakat dengan melakukan upaya bersih-bersih dari luar melalui jalan menjadi justice collaborator. Ini mengingat posisinya sangat memungkinkan untuk melakukan justice collaborator yang akan berdampak keringanan hukum bagi orang nomor satu di KBB itu.
"Publik seyogyanya tetap menahan diri untuk tidak menghakimi dan tetap menjaga azas praduga tak bersalah sampai keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi