get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Deras dan Sungai Ciberes Meluap, Banjir Rendam Ribuan Rumah di Cirebon

Penampungan Ilegal Digerebek, Calon Pekerja Ngaku Bayar Rp52 Juta untuk ke Luar Negeri

Minggu, 18 Oktober 2020 - 06:32:00 WIB
Penampungan Ilegal Digerebek, Calon Pekerja Ngaku Bayar Rp52 Juta untuk ke Luar Negeri
Penampungan ilegal di Cirebon digerebek, calon pekerja ngaku bayar Rp52 Juta untuk ke luar negeri (Foto: iNews/Fathnur)

"Intinya adalah kami ingin membuktikan, ada upaya-upaya pengiriman CPMI ke negara tempat penempatan, selalu ada pihak-pihak yang ingin mempermudah proses. Kemudian melakukan penghematan atas biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, tapi dengan cara mengambil keuntungan dari CPMI," kata Benny lagi.

Dia memastikan bakal memeriksa perusahaan yang meminta pihak sponsor, untuk merekrut CPMI. Apabila perusahaan itu tidak berizin, maka sponsor yang mengelola tiga tempat penampungan ilegal tersebut bakal diproses lebih lanjut.

"Saudara Titin Marsinah ini (sponsor) selalu mendapat order atas nama Lisa, dari PT Lintas Cakra Buana. Disistem kami yang ada hanya PT Lintas Cakrawala Buana, dan bukan berada di Sidarja. Tapi di Jakarta. PT itu tidak aktif," ucapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Titin mengaku kalau dirinya hanya memfasilitasi para CPMI untuk menunggu proses sebelum mereka diberangkatkan.

"Untuk TKL ini saya baru satu tahun. Kalau TKW sudah dari tiga tahun," ucap Titin.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut