get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Deras dan Sungai Ciberes Meluap, Banjir Rendam Ribuan Rumah di Cirebon

Penampungan Ilegal Digerebek, Calon Pekerja Ngaku Bayar Rp52 Juta untuk ke Luar Negeri

Minggu, 18 Oktober 2020 - 06:32:00 WIB
Penampungan Ilegal Digerebek, Calon Pekerja Ngaku Bayar Rp52 Juta untuk ke Luar Negeri
Penampungan ilegal di Cirebon digerebek, calon pekerja ngaku bayar Rp52 Juta untuk ke luar negeri (Foto: iNews/Fathnur)

CIREBON, iNews.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan sebanyak 25 calon pekerja migran Indonesia (CPMI), saat menggerebek tempat penampungan ilegal di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (17/10/2020) malam. Salah satu calon pekerja mengaku sudah menyetorkan uang Rp42 juta sampai Rp52 juta kepada pihak sponsor untuk berangkat ke luar negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdan menjelaskan, para calon pekerja itu sudah dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Polandia dan Taiwan untuk bekerja. Namun, sampai saat ini jadwal keberangkatan mereka masih belum diketahui. Padahal para CPMI ini telah menunggu selama dua bulan hingga satu tahun lebih.

"Mereka rata-rata diminta uang Rp42 juta sampai Rp52 juta. Ini posisinya mereka masih dalam tempat penampungan ilegal. Kami khawatirkan ada permintaan-permintaan lain ketika mereka sudah di negara penempatan," kata Benny, Sabtu (17/10/2020).

Benny menilai, sponsor yang merekrut para CPMI ini diduga sengaja mengambil keuntungan dengan meminta sejumlah uang kepada CPMI. Selain itu, sponsor juga sudah menempatkan para CPMI tersebut, di tempat penampungan ilegal dengan kondisi tidak layak.

"Kami prihatin, tempat penampungan yang katakan ilegal, kondisinya tidak layak dan kotor, berbau," ujarnya.

"Intinya adalah kami ingin membuktikan, ada upaya-upaya pengiriman CPMI ke negara tempat penempatan, selalu ada pihak-pihak yang ingin mempermudah proses. Kemudian melakukan penghematan atas biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, tapi dengan cara mengambil keuntungan dari CPMI," kata Benny lagi.

Dia memastikan bakal memeriksa perusahaan yang meminta pihak sponsor, untuk merekrut CPMI. Apabila perusahaan itu tidak berizin, maka sponsor yang mengelola tiga tempat penampungan ilegal tersebut bakal diproses lebih lanjut.

"Saudara Titin Marsinah ini (sponsor) selalu mendapat order atas nama Lisa, dari PT Lintas Cakra Buana. Disistem kami yang ada hanya PT Lintas Cakrawala Buana, dan bukan berada di Sidarja. Tapi di Jakarta. PT itu tidak aktif," ucapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Titin mengaku kalau dirinya hanya memfasilitasi para CPMI untuk menunggu proses sebelum mereka diberangkatkan.

"Untuk TKL ini saya baru satu tahun. Kalau TKW sudah dari tiga tahun," ucap Titin.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut