Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Hadir di PN Bandung
Dodi Gazali Emil menyatakan, alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, jaksa, dan pengacara Herry. Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.
Kepala Kejati Asep N Mulyana menjadi jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan. "Kami akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Jabar dan Kejari Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022), akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tim JPU sudah menyiapkan materi tuntutan secara matang selama satu pekan. Penyusunan tuntutan dipimpin langsung Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.
Editor: Agus Warsudi