Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Hadir di PN Bandung
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martaddinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) heboh, setelah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membawa Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, hadir di sidang tuntutan. Herry mengenakan rompi merah, kemeja putih, celana hitam, dan kopiah, dikawal ketat petugas.
Ini merupakan kehadiran pertama Herry Wirawan di persidangan. Sebelumnya, dia mengikuti persidangan secara online melalui video conference di Rutan Kebonwaru Bandung.
Pantauan di PN Bandung, Herry datang sekitar pukul 09.45 WIB. Herry turun dari mobil tahanan Kejati Jabar dan langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung di lantai dua.
Langkah Herry amat cepat masuk ke dalam ruangan. "Terdakwa kami hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari rutan kami bawa ke ruang sidang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Dodi Gazali Emil menyatakan, alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, jaksa, dan pengacara Herry. Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.
Kepala Kejati Asep N Mulyana menjadi jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan. "Kami akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Jabar dan Kejari Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022), akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tim JPU sudah menyiapkan materi tuntutan secara matang selama satu pekan. Penyusunan tuntutan dipimpin langsung Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.
"Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan). Tim dipimpin Pak Kajati (Asep N Mulyana) selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," kata Kasipenkum Kejati Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1/2022).
Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan yang mungkin bakal digelar pada akhir Januari atau awal Februari 2022.
Diketahui, berdasarkan dakwaan, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara. Pimpinan Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung ini, didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, desakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.
Sedangkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan mempertimbangkan desakan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kebiri, penjara seumur hidup, dan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Kejati Jabar akan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan.
Fakta-fakta persidangan mengungkap kekejian dan kejahatan Herry Wirawan terhadap para santriwati. Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) dalam para ini menyatakan, kejahatan Herry Wirawan sangat luar biasa dan telah terencana.
Aspirasi masyarakat terkait hukuman yang pantas terhadap Herry Wirawan itu berkembang setelah terungkap kekejian dan kegilaan Herry Wirawan di persidangan kasus pemerkosaan santriwati di PN. Terdakwa Herry Wirawan kerap memperkosa santriwati korban di depan istrinya sendiri.
Para santriwati dan istri dicuci otaknya oleh Herry. Sehingga, Herry leluasa melakukan pemerkosaan selama 5 tahun dan tak ada yang berani melawan. Selain itu, Herry diduga menggunakan uang bantuan yang diterima yayasan untuk kepentingan pribadi.
Fakta keji dan gila Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu seusai sidang.
Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bayi-bayi hasil pemerkosaan itu diduga disebut sebagai anak yatim piatu oleh Herry Wirawan untuk menggalang bantuan dari para dermawan. AGUS WARSUDI,
Editor: Agus Warsudi