get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Desember 2025 Cek Lokasi dan Persyaratannya

Penampakan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 02 Januari 2024 - 14:35:00 WIB
Penampakan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
KPK menjebloskan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selain Yana Mulyana, KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadan Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadapa Yana Mulyana Cs dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim pada akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri, Selasa (2/1/2024).

Ali mengungkapkan, Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. 

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” katanya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Kemudian Dadang divonis 4 tahun dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara. 

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Kemudian Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, Bath 85.670, 187.000 SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950.000 Won, 20.000 SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645.000, 3.000 USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.


Caption: KPK menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut