Pemuda Tasikmalaya Bunuh Remaja Perempuan seusai Indehoy dalam Kamar Kos
Rabu, 20 September 2023 - 19:51:00 WIB
Melihat kondisi korban sudah lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memeriksa kondisinya. Saat itu korban masih bernapas. Setelah itu pelaku kabur. Namun, ternyata korban tewas dalam kamar kos.
"Tersangka kabur dengan motor dan mengambil 2 unit HP korban untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO," ucap AKBP SY Zainal Abidin.
Akibat perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi