get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Ganjar Pranowo Gelar Ngobeng Lauk, Warga Cipedes Tasikmalaya Gembira

Pemuda Tasikmalaya Bunuh Remaja Perempuan seusai Indehoy dalam Kamar Kos 

Rabu, 20 September 2023 - 19:51:00 WIB
Pemuda Tasikmalaya Bunuh Remaja Perempuan seusai Indehoy dalam Kamar Kos 
RM pembunuh remaja perempuan di kamar kos dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - RM (29), ditangkap polisi gegara membunuh perempuan muda berusia 16 tahun dalam kosan di Kampung Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Pembunuhan itu dilakukan RM seusai indehoy dengan korban.

RM, warga Dusun Pasar Saptu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis ini sempat buron selama 1 bulan. Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota terus memburu dan berhasil menangkap RM. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku RM di Lakbok, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (17/9/2023).

"Modus operandi pelaku RM, membekap mulut serta hidung korban menggunakan telapak tangan kanan. Kemudian pelaku memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanan sampai korban lemas serta tak sadarkan diri," kata Kapolres Tasikmalaya seperti dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id, Rabu (20/9/2023). 

AKBP SY Zainal Abidin, pertemuan korban dengan tersangka berawal dari aplikasi MiChat. Korban dan tersangka berkomunikasi dan janji bertemu di tempat kos korban. 

"Korban awalnya meminjam HP milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi MiChat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO. Kemudian korban dan tersangka komunikasi untuk bertemu. Korban mengirimkan lokasi (shareloc) kepada tersangka dan tersangka datang ke tempat kos korban," ujar AKBP SY Zainal Abidin. 

Setelah bertemu di tempat kos, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, korban meminta uang kepada tersangka dan diberi uang Rp200.000. Kemudian, korban dan tersangka RM berhubungan intim. Namun tersangka RM tidak puas sehingga pelaku meminta kembali Rp100.000.

"Namun korban tidak mau memberi sehingga terjadi cekcok mulut. Korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar. Tangan korban ditarik sehingga badan korban hingga jatuh di badan tersangka. Selanjutnya, tersangka membekap mulut korban, tetapi korban melawan sehingga tersangka memiting leher dengan lengan kanan kurang lebih 5 menit sampai korban lemas dan tidak melawan lagi," tutur dia. 

Melihat kondisi korban sudah lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memeriksa kondisinya. Saat itu korban masih bernapas. Setelah itu pelaku kabur. Namun, ternyata korban tewas dalam kamar kos.

"Tersangka kabur dengan motor dan mengambil 2 unit HP korban untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO," ucap AKBP SY Zainal Abidin. 

Akibat perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut