Pemuda Sukabumi Terduga Bandar Obat Terlarang Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Butir Tramadol
SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap MFRS (20), warga Cibeureum, Sukabumi. MFRS diduga bandar obat terlarang. Dari tangan MFRS, polisi menyita barang bukti berupa 2.060 butir obat terlarang jenis Tramadol HCI 50 Mg.
Obat terlarang itu ditemukan polisi di rumah MFRS, Jalan Pembangunan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp400.000 yang diduga kuat hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Kepada polisi, MFRS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Obat terlarang itu diedarkan di wilayah Sukabumi sekitarnya.
Editor: Agus Warsudi