get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Penampakan Rel Kereta Bogor-Sukabumi yang Terdampak Longsor

Tertangkap Basah Edarkan Sabu, Warga Nagrak Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 15 Maret 2023 - 13:23:00 WIB
Tertangkap Basah Edarkan Sabu, Warga Nagrak Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka RR dan barang bukti sabu yang diedarkannya. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - RR (38), warga  Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria tersebut tertangkap basah mengedarkan sabu.

Kasat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, tersangka RR ditangkap di Kampung Cibolang Kidul, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan RR, petugas Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita tujuh paket sabu siap edar.

"Terduga pelaku RR, kami tangkap saat hendak transaksi narkoba. Dari tangan RR, kami mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 3,08 gram dan satu unit telepon genggam," kata Wahyudi, Rabu (15/3/2023).

AKP Yudi Wahyudi menyatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik terduga pelaku saat berada di sekitar lokasi kejadian.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut