Tertangkap Basah Edarkan Sabu, Warga Nagrak Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 15 Maret 2023 - 13:23:00 WIB
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami merespons dengan melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap basah terduga pelaku berikut barang buktinya," ujar AKP Yudi Wahyudi.
Saat ini tersangka RR masih diperiksa intensif penyidik Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap jaringan di atasnya.
"Akibat perbuatannya, RR terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi