get app
inews
Aa Text
Read Next : 25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari

Pemprov Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Khusus

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:01:00 WIB
Pemprov Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Khusus
Bapenda Jabar kembali memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id- Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023," ucap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Selasa (7/4/2023), .

Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

"Dalam program ini, pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua akan dibebaskan," katanya.

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Kendati demikian, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

"Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja," katanya.

Dedi mengatakan, program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi.

"Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," katanya.

Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut