get app
inews
Aa Text
Read Next : Memprihatinkan, Nenek Tunanetra di Sukabumi Tinggal Sebatang Kara di Gubuk Reyot

Pemkot Cimahi Alokasikan Anggaran Rehab 758 Rutilahu, Ini Syarat Penerima

Kamis, 16 September 2021 - 19:15:00 WIB
Pemkot Cimahi Alokasikan Anggaran Rehab 758 Rutilahu, Ini Syarat Penerima
Ilustrasi rumah tidak layak huni. (Foto: Okezone)

Disebutkannya, rumah yang mendapatkan bantuan dan diperbaiki memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratannya rumah yang akan diperbaiki harus tanah milik sendiri serta dibuktikan dengan adanya sertifikat. Tujuannya supaya tidak ada masalah di kemudian hari. 

"Program perbaikan Rutilahu harus tertib administrasi. Serta mesti membangkitkan budaya saling bantu di masyarakat, ketika ada kekurangan masyarakat lain yang lebih mampu dapat ikut membantu," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut