Pemkot Bandung Siap Hadapi Gugatan Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri yang Langgar Perda

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung siap menghadapi gugatan pemilik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang dinilai melanggar perda. Pemilik resto burger menggugat Keputusan Wali (Kepwal) Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sementara, Satpol PP Kota Bandung kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang dinilai menyalahi aturan. Surat peringatan kedua dikirimkan karena pemilik resto tak menggubris surat teguran dan surat peringatan pertama.
Bukannya mematuhi surat peringatan dengan membongkar sendiri bangunan, pemilik resto justru merespons dengan melayangkan gugatan terhadap Kepwal Kota Bandung yang mengatur tentang pembongkaran bangunan.
Hakim PTUN dan Pemkot Bandung yang diwakili oleh Biro Hukum dan Satpol PP Kota Bandung hadir mengecek lokasi resto burger pada Jumat (8/12/2023).
Sementara itu, Biro Hukum Setda Pemkot Bandung Santosa Lukman Arief mengatakan, sidang gugatan pemilik resto burger telah digelar. Pemkot Bandung siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pemilik bangunan.
"Menggugat itu kan bukan hal aneh ya, kalau di negara hukum itu. Ya, kami hadapi. Kami sudah hadir. Saat ini sudah masuk ke persiapan. Hari ini ada pemeriksaan setempat (lokasi resto burger)," kata Biro Hukum Setda Pemkot Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Santosa Lukman Arief menyatakan, Pemkot Bandung akan berupaya optimal untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kami lihat dulu pertimbangannya seperti apa. Kan ini baru tingkat pertama. Ada istilah upaya hukum banding hingga kasasi, baik bagi kami maupun penggugat," ujar Santosa Lukman Arief.
"Intinya, kami akan menghadapi secara optimal sesuai perundang-undangan, artinya kita akan hadir di setiap persidangan," tutur dia.
Sebelumnya, Kepwal yang mengatur tentang pembongkaran bangunan resto burger tersebut diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada 27 Oktober lalu.
Diketahui, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
Editor: Agus Warsudi