Pemkot Bandung Putuskan Siap Menggelar PTM 8 September 2021
Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:50:00 WIB
Bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah Luar Biasa, kapasitasnya dibatas paling banyak 62 persen sampai 100 persen. Namun dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.
Bagi PAUD, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan paling banyak lima peserta didik per kelas. Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi Sekolah selama PPKM Level 3 diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan.
Editor: Agus Warsudi