BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak ada perubahan aturan pada pelaksanaan PPDB 2023. Dalam PPDB itu masih membuka empat jalur masuk sekolah negeri.
Menurut Ketua Tim PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto, pelaksanaan PPDB masih mengikuti Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan juga Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021. Jalur penerimaan pada PPDB 2023 yakni masih sebanyak empat, antara lain zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua.
Secara teknis, Disdik Kota Bandung juga memastikan seluruh calon peserta didik baru terdata. Disdik juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) agar masyarakat dapat mengakses layanan terkait kependudukan.
“Berkaitan dengan dokumen PPDB, dinas terkait kami libatkan. Masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk mendapatkan layanan kependudukan yang menjadi syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” kata Edy, Jumat (26/5/2023).
“Sedangkan untuk jalur afirmasi kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), bisa melapor terlebih dulu ke Dinas Sosial,” katanya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News