Pemkab Pangandaran Usulkan 4 Raperda Masuk Agenda Propemperda 2022
PANGANDARAN, iNews.id - Pemkab Pangandaran mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (raperda). Keempat raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 itu, antara lain, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Bangunan Gedung; Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus; dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memaparkan raperda usulan pemerintah daerah tersebut di DPRD Pangandaran, Selasa (30/11/2021). "Ada empat raperda yang kami usulkan dan sudah masuk agenda Propemperda 2022," kata Bupati Pangandaran.
Jeje menyatakan, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan respons terhadap perubahan kebijakan nasional mengenai persyaratan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel.
Sedangkan Raperda Bangunan gedung, ujar Jeje, sebagai upaya merespons untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional dalam bidang bangunan gedung.
"Sementara, Raperda Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus, upaya pengendalian dan pencegahan dini terhadap potensi pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kelestariannya," ujar Jeje Wiradinata.
Untuk Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, tutur Bupati Pangandaran, upaya mendorong partisipasi dan tanggung jawab sosial dan menyinergikan potensi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di daerah Kabupaten Pangandaran.
"Regulasi di daerah dibuat selain sebagai suatu bentuk delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga komitmen bersama para pemangku kepentingan di daerah," tutur Bupati.
Tujuannya, kata Jeje Wiradinata, agar kepentingan bersama yang bersifat lokal memperoleh arah dan landasan secara pasti, bersifat legal yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat Pangandaran.
"Kebijakan nasional terkait ekonomi dan investasi bertumpu pada percepatan dan kemudahan berinvestasi yang berimplikasi pada penataan regulasi terutama di bidang perizinan berusaha dan ketenagakerjaan," ucap Jeje Wiradinata.
Menurut Jeje, Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, tentu merupakan kebijakan bersifat nasional dan harus didukung bersama. "Bentuk dukungan tersebut dengan menerbitkan produk regulasi di antaranya peraturan daerah. Saya berharap, raperda bisa dibahas bersama eksekutif dan DPRD demi menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat," ujar Bupati.
Editor: Agus Warsudi