Pemilu 2024, KPU Setujui 3 TPS Khusus di Dalam Ponpes Al Zaytun Indramayu
Kamis, 13 Juli 2023 - 16:45:00 WIB

Di mana, imbuh Toni, untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah satu TPS maksimal 300 orang.
"Untuk membentuk TPS khusus antara lain, lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi