Pemilu 2024, KPU Setujui 3 TPS Khusus di Dalam Ponpes Al Zaytun Indramayu

INDRAMAYU, iNews.id - KPU menyetujui tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan Ponpes Al Zaytun. Persetujuan tersebut setelah sebelumnya ponpes pimpinan Panji Gumilang itu mengajukan TPS saat Pemilu 2024.
"TPS khusus ini nantinya akan digunakan oleh para penghuni Ponpes Al-Zaytun yang sudah memiliki hak pilih tetap," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni kepada iNews.id, di Kantor KPU Indramayu, Kamis (13/7/2023).
Ahmad Toni Fatoni menuturkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diajukan oleh pihak Al Zaytun berjumlah 825 pemilih. Namun setelah diverifikasi, yang sesuai dengan syarat pemilih hanya ada 815 pemilih.
"Dari 815 pemilih ini merupakan penghuni yang ada di Al Zaytun. Kita tidak memverifikasi bahwa itu santri, karyawan atau bukan, yang penting memiliki syarat memilih," ujar dia.
Toni menerangkan, pengajuan TPS khusus di Al-Zaytun tersebut baru dilakukan pada Pemilu 2024 nanti. Sebelumnya masyarakat di Al Zaytun mengumpulkan hak pilihnya di TPS yang berada di desa-desa sekitar ponpes.
"Pengajuan TPS di Al Zaytun ini baru di pemilu sekarang ini, sebelumnya masyarakat di Al Zaytun itu memilih di TPS yang ada di wilayah desa sekitar ponpes," kata dia.
Ahmad Toni Fatoni menyatakan, keputusan diadakannya TPS khusus ini sesuai keputusan dari KPU. Dalam pengajuannya, TPS khusus diajukan ke KPU Kabupaten kemudian melalui berita acara ditetapkan oleh KPU RI.
Di mana, imbuh Toni, untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah satu TPS maksimal 300 orang.
"Untuk membentuk TPS khusus antara lain, lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi