get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Polda Jabar: Trauma Healing sudah Diberikan

Pemerkosaan 12 Santriwati, Ustaz HW 2 Bulan 12 Hari di Rutan Kebonwaru Bandung

Kamis, 09 Desember 2021 - 15:59:00 WIB
Pemerkosaan 12 Santriwati, Ustaz HW 2 Bulan 12 Hari di Rutan Kebonwaru Bandung
Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut