get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Polda Jabar: Trauma Healing sudah Diberikan

Pemerkosaan 12 Santriwati, Ustaz HW 2 Bulan 12 Hari di Rutan Kebonwaru Bandung

Kamis, 09 Desember 2021 - 15:59:00 WIB
Pemerkosaan 12 Santriwati, Ustaz HW 2 Bulan 12 Hari di Rutan Kebonwaru Bandung
Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Fakta terkini kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh ustaz Herry Wirawan atau HW (36) terungkap. Terdakwa ustaz HW baru 2 bulan 12 hari mendekam ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta.

Sebelumnya, HW ditahan di Rutan Mapolda Jabar setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati.

Penyelidikan dan penyidikan kasus asusila ini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sejak Mei 2021 setelah menerima laporan korban.

Penyidikan dan pemberkasan perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) tuntas awal September 2021 dan dilimpahkan ke Kejati Jabar. Setelah P21, Kejati Jabar melakukan penyusunan dakwaan. 

Setelah dilimpahkan ke Kejati Jabar, terdakwa HW dititipkan penahanannya ke Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru. Selanjutnya, Kejati Jabar melimpahkan perkara asusila dengan terdakwa HW ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Khusu Bandung pada akhir September 2021. Perkara tersebut mulai disidangkan pada 18 November 2021 lalu.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Bandung Riko Stiven mengatakan, tahanan atas nama HW masuk ke Rutan Kebonwaru Bandung saat ini berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena parkaranya telah disidangkan. "Jadi tahanan atas nama HW masuk ke Rutan Bandung pada 28 September 2021," kata Karutan Bandung kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Riko Stiven menyatakan, sesuai aturan, saat ini tahanan atau warga binaan yang masuk ke Rutan Bandung harus melakukan tahapan tes kesehatan. "Terhitung sejak masuk Rutan Bandung, hingga hari ini sudah 2 Bulan 12 Hari," ujar Riko.

Saat ini, tutur Karutan Kebonwaru Bandung, terdakwa HW sudah berada di blok tahanan khusus pidana umum. "Sudah di blok tahanan pidana umum. Status penahanan berakhir pada 31 Januari 2022, dibawah kewenangan PN Bandung," tutur Karutan Kebonwaru Bandung.

Riko mengatakan, tak ada perlakuan khusus kepada siapapun yang ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. "Semua diperlakukan sama, tak ada perlakuan khusus. HW ini saya dengar kabar hari ini viral di media, jadi saya kaget," ucap Riko Stiven.

Diketahui, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW selaku pemilik pesantren TM Boarding School, memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil.

Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono mengatakan, terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut