Pemerkosaan 12 Santriwati, Ustaz HW 2 Bulan 12 Hari di Rutan Kebonwaru Bandung

BANDUNG, iNews.id - Fakta terkini kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh ustaz Herry Wirawan atau HW (36) terungkap. Terdakwa ustaz HW baru 2 bulan 12 hari mendekam ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta.
Sebelumnya, HW ditahan di Rutan Mapolda Jabar setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati.
Penyelidikan dan penyidikan kasus asusila ini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sejak Mei 2021 setelah menerima laporan korban.
Penyidikan dan pemberkasan perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) tuntas awal September 2021 dan dilimpahkan ke Kejati Jabar. Setelah P21, Kejati Jabar melakukan penyusunan dakwaan.
Setelah dilimpahkan ke Kejati Jabar, terdakwa HW dititipkan penahanannya ke Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru. Selanjutnya, Kejati Jabar melimpahkan perkara asusila dengan terdakwa HW ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Khusu Bandung pada akhir September 2021. Perkara tersebut mulai disidangkan pada 18 November 2021 lalu.
Editor: Agus Warsudi