Pemeriksaan Angkutan Lebaran di Cimahi, Petugas Temukan 2 Sopir Bus Kelelahan
"Mereka kelelahan, tadi langsung diberikan obat sama petugas kesehatan dan diminta untuk istirahat dulu," kata Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi.
Sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), ujar Ranto Sitanggang, durasi maksimal mengemudi sopir bus itu selama 8 jam. Setelah itu, harus diganti oleh sopir cadangan atau istirahat terlebih dahulu. Hanya mungkin dalam kondisi puasa, mengemudi 6 jam sudah bisa menyebabkan kelelahan.
Selain sopir, bus pengangkut penumpang juga turut dilakukan pemeriksaan. Pihaknya menemukan sejumlah unit bus yang tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi. Seperti kartu pengawas dan izin trayek yang sudah kadaluwarsa.
Editor: Agus Warsudi