Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Panggil Mimin, Arighi, dan Abi Hadir saat Rekonstruksi

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda Jabar memanggil tersangka Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, untuk hadir saat rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang. Polisi mengupayakan seluruh tersangka hadir.
Namun yang telah dipastikan hadir adalah tersangka Muhammad Ramdanu atau Danu (23) dan Yosef Hidayah.
"Saat rekonstruksi tentu kita akan menghadirkan tersangka lain yang pasti Yosef akan hadir. Kami sudah lakukan pemanggilan (Mimin, Arighi, dan Abi). Untuk ketiganya kami akan upayakan semuanya hadir," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, selasa (21/11/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, saat rekonstruksi besok, Rabu (22/11/2023), akan tergambar semua peran masing-masing tersangka hingga motif pembunuhan sadis yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.
"Kami akan rekontruksi dari mulai TKP awal di warung internet (warnet) Danu keluar, pulang kerja. Kemudian bertemu Yosef di pecel lele," ujar Kombes Pol Surawan.
"Di antaranya mungkin itu (soal uang Yayasan Bina Prestasi Nasional). Kan dalam rekonstruksi akan muncul percakapan antara Danu dan Yosef di pecel lele," tutur dia.
Ditanya terkait kabar bahwa Mimin pernah cekcok dengan almarhumah Tuti? Kombes Pol Surawan membenarkan. "Ya, menurut keterangannya seperti itu ya, kira-kira. Kami merangkai semua dari yayasan berdiri, pergantian pengurus, perangkat sekolah dari kepala sekolah dan bendahara.
Apakah motif pembunuhan ini juga dipicu sakit hati pelaku? "Ya, sebagian dari itu. Besoklah kita rekonstruksi," tutur dia.
Jumlah adegan yang akan diperagakan saat rekonstruksi belum bertambah seperti yang diperagakan saat prarekonstruksi pada Kamis 2 November 2023 lalu. "Rangakaian peristiwa nya itu ada 95 adegan," tutur dia.
Dirreskrimum Polda Jabar mengatakan, tiga polisi yang membersihkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, belum dihadirkan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menggelar prarekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Sabtu 4 November 2023.
Rekonstruksi hanya dihadiri oleh tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23). Sedangkan empat tersangka lain, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia diperankan oleh pinyidik.
Dalam prarekonstruksi, penyidik memeragakan 95 adegan pembunuhan baik oleh tersangka M Ramdanu alias Danu dan tersangka lain yang diperankan oleh pengganti.
Prarekonstruksi diawali saat tersangka Yosef dan Danu bertemu di warung pecel lele. Kemudian mereka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Tuti dan Amel. Tersangka Danu dibantu tersangka Abi dan Arighi memeragakan saat menyeret menyeret jasad korban Tuti Suharti dari dalam rumah ke garasi lalu memasukkannya ke mobil Alphard.
Kemudian diperagakan pula adegan saat Yosef membopong jasad Amel dan memasukkannya ke mobil Alphard hitam. Setelah jasad korban Tuti dan Amel dimasukkan ke bagasi, mobil Alphard berusaha dihidupkan oleh tersangka Abi.
Tetapi mobil itu tak mau menyala. Semula, para tersangka berencana membuang jasad korban ke kawasan Bandung. Sehingga, para tersangka memutuskan meninggalkan TKP karena hari menjelang pagi dan takut kejahatan mereka terbongkar.
Diketahui almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.
Editor: Agus Warsudi