get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jasad Korban Sempat Dimandikan

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Dijerat Pasal 338-340 KUHP, Terancam Hukuman Mati

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:35:00 WIB
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Dijerat Pasal 338-340 KUHP, Terancam Hukuman Mati
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar didasarkan atas keterangan tersangka Danu. Danu menyebut Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi ada di TKP saat pembunuhan terjadi.

Namun sampai saat ini, tersangka Yosef, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan atau membunuh korban. Karena itu, mereka mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut