Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Dijerat Pasal 338-340 KUHP, Terancam Hukuman Mati
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana terhadap para tersangka kasus pembunuhan ibu dana anak di Subang. Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan atau hukuman mati.
"Sementara ini kami terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Nanti untuk Danu setelah kami lakukan analisis terhadap keterangan-keterangannya, kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh melakukan, dan siapa pelaku utamanya. Nanti setelah analisis semua keterangan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Diketahui, untuk sementara, berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu, penyidik menduga pelaku utama pembunuhan terhadap almarhumah Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), ada Yosef Hidayah yang merupakan suami korban Tuti dan ayah kandung Amel. Karena itu, Yosef dijebloskan ke tahanan bersama Danu, keponakan korban Tuti.
Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Mimin Mintarsih (istri muda Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin) tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Yosef Hidayah ditahan karena penyidik mengklaim mengantongi barang bukti kaus yang terdapat bercak darah. Setelah dianalisis di Laboratorium Forensik Mabes Polri berdasarkan tes DNA, bercak darah di kaus Yosef itu milik almarhum Tuti dan Amel.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Selasa (24/10/2023).
Dari olah TKP itu, petugas mendapatkan kecocokan antara keterangan Danu dengan situasi di rumah TKP. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti baru di TKP, seperti sarung golok, gayung, dan casing HP.
"Kemarin kami melakukan olah TKP ulang, beserta puslabfor, identifikasi, juga Inafis. Kami mencocokan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil TKP awal. Di situ (rumah TKP) ada bercak darah. Kami cocokkan di mana (kedua korban) dibunuh. Kemudian ke mana setelah itu. Nah itu, kami dapatkan kesesuain dari keterangan Danu dengan TKP awal," ujar Kombes Pol Surawan.
Dirreskrimum Polda Jabar menuturkan, ada beberapa barang bukti yang diamankan di gudang dan belakang rumah. Saat ini, barang bukti itu masih dianalisis. Di antaranaya sarung golok, bekas casing hanphone, dan gayung. Ada beberapa barang lain tapi belum ada keterakitan dengan TKP. "Sementara ini sih belum ada hubungannya dengan TKP," tutur Dirreskrimum.
Kombes Pol Surawan mengatakan, saat olah TKP saat kasus mencuat pada Rabu 18 Agustus 2021, penyidik juga mengamankan stik golf. Penyidik masih mencocokan perlukaan yang dialami korban. Ada kesesuaian dengan benda itu atau tidak. "Stik golf ini diamankan sudah lama. Ada satu unit kami amankan," ucap Kombes Pol Surawan.
Disinggung tentang luka korban saat awal visum disebutkan oleh benda tumpul, Dirreskrimum menyatakan, luka korban ada akibat benda tumpul juga ada juga ada indikasi benda tajam namun dalam kondisi tumpul. "Karena lukanya kan ada yang panjang, juga ada terpusat di situ. Kami akan panggil lagi dokter (forensik) yang melakukan autopsi tentang perlukaan. Kami nanti cocokan keteranganya," ujar Dirreskrimum.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amalia. Kelima tersangka, antara lain, M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar didasarkan atas keterangan tersangka Danu. Danu menyebut Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi ada di TKP saat pembunuhan terjadi.
Namun sampai saat ini, tersangka Yosef, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan atau membunuh korban. Karena itu, mereka mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri.
Editor: Agus Warsudi