Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Keluarga Korban Akan Surati Presiden, Ini Kata Polisi
Selain itu, polisi juga melibatkan keterangan dari saksi ahli forensik, kesehatan jiwa, hingga membuat sketsa wajah terduga pelaku. Bahkan polisi telah dua kali melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Saksi yang diperiksa 121 ditambah kemarin (pria berinisial SIS yang diamankan di Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Ibrahim pun turut merasa empati kepada keluarga korban yang masih menanti terungkapnya kasus itu. Namun, dia menilai penentuan tersangka atas kasus itu tak dapat dilakukan secara gegabah dan harus memperhatikan aturan dalam Pasal 184 KUHAP.
"Syarat Undang-Undang itu kan sesuai Pasal 184 KUHAP itu harus ada persesuaian antara alat bukti di antara keterangan dan barang bukti. TKP kan harus dipenuhi. Sehingga, ada unsur kehati-hatian lah dalam menerapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi