get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Dijadikan Masjid

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Keluarga Korban Akan Surati Presiden, Ini Kata Polisi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:08:00 WIB
Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Keluarga Korban Akan Surati Presiden, Ini Kata Polisi
Yosef Hidayat dan surat untuk Presiden Jokowi, Kompolnas, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan yang dialami istri dan anaknya. (FOTO: ISTIMEWA/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Yosef Hidayat, suamis dan ayah dari almarhumah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), ibu dan anak korban pembunuhan, akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menanggapi rencana itu, Polisi angkat bicara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik telah berupaya maksimal untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 lalu itu. Sama seperti keluarga, kepolisian pun berharap kasus itu dapat segera terungkap dan tersangka dapat ditangkap.

"Terkait pengungkapan ya, kami kan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap. Sama-sama, kami berhadap supaya kasus ini cepat terungkap," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Kamis (18/8/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidik kepolisian telah beberapa kali memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengumpulkan 216 barang bukti serta memintai keterangan dari 122 saksi. 

Selain itu, polisi juga melibatkan keterangan dari saksi ahli forensik, kesehatan jiwa, hingga membuat sketsa wajah terduga pelaku. Bahkan polisi telah dua kali melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

"Saksi yang diperiksa 121 ditambah kemarin (pria berinisial SIS yang diamankan di Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Ibrahim pun turut merasa empati kepada keluarga korban yang masih menanti terungkapnya kasus itu. Namun, dia menilai penentuan tersangka atas kasus itu tak dapat dilakukan secara gegabah dan harus memperhatikan aturan dalam Pasal 184 KUHAP.

"Syarat Undang-Undang itu kan sesuai Pasal 184 KUHAP itu harus ada persesuaian antara alat bukti di antara keterangan dan barang bukti. TKP kan harus dipenuhi. Sehingga, ada unsur kehati-hatian lah dalam menerapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Sebelumnya diberitakan, Yosef Hidayat akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo pada Jumat 18 Agustus 2022 atau tepat 1 tahun kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) terjadi.

Selain untuk Presiden, surat itu juga ditujukan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Rohman Hidayat, Kuasa Hukum Yosep Hidayah mengatakan, melalui surat tersebut, keluarga korban meminta agar penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia Mustika Ratu yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 itu, tidak dihentikan. 

Selain itu, harapan terbesar keluarga korban, kasus segera diungkap dan pelaku ditangkap. "Kami akan berkirim surat ke Presiden, Kapolri, Menkopolhukam dan Kompolnas agar kasus ini tidak dihentikan," kata Rohman, saat jumpa pers di Jalan Sunda, Kota Bandung, Jumat (12/8/2022).

Keluarga korban, ujar Rohman Hidayat, meminta keadilan. "Kami meminta keadilan, pertama untuk pelaku yang sejauh ini masih berkeliaran, tentunya segeralah ditangkap berdasarkan petunjuk, deskripsi yang disampaikan penyidik tempo hari, itu bisa dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan siapapun orangnya yang cocok dengan ciri-ciri dalam sketsa. Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut