get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Diduga Berencana, Ini Kata Polisi

Pembunuhan Bos Plastik, Tersangka Lukman Utang Ratusan Juta ke Rekan Bisnis

Jumat, 04 Juni 2021 - 09:47:00 WIB
Pembunuhan Bos Plastik, Tersangka Lukman Utang Ratusan Juta ke Rekan Bisnis
Ilustrasi pebunuhan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Lukman (52), tersangka pembunuh bos plastik Sulaeman (72) di ruko Nomo 75, Jalan H Kurdi, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, memiliki utang Rp460 juta. Masalah ini diduga kuat menjadi latar belakang atau motif utama pelaku menghabisi korban.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, soal utang Rp460 juta, berdasarkan interogasi, tersangka Lukman mengaku memiliki utang di mana-mana. 

Selain kontrakan ruko yang digunakan untuk usaha warung makan di Jalan H Kurdi, pelaku juga merupakan kontraktor proyek. Kepada penyidik, tersangka Lukman mengaku dikejar-kejar rekan-rekan bisnisnya karena berutang. 

"Sehingga alasan utama Lukman melakukan tindak kejahatan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, memang latar belakang (motif pembunuhan) paling besar adalah utang," kata Kasatreskrim di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (4/6/2021).

AKBP Adanan mengemukakan, penyidik telah mendapatkan beberapa bukti, seperti bukti transfer kepada orang yang kepadanya pelaku berutang. Kemudian Lukman juga menukarkan uang di money changer yang ada di Kota Bandung.

"Petugas tempat penukaran uang akan kami mintai keterangan sebagai saksi. Begitu juga beberapa rekan bisnis pelaku. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang," ujar AKBP Adanan.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku Lukman, warga Jalan Babakan Priangan Nomor 208/203 B, Kota Bandung, ditangkap pada Senin (31/5/2021) di depan ruko Jalan H Kurdi Nomor 79 Kota Bandung. 

Pelaku Lukman Nurdin merupakan tetangga korban berjarak sekitar 10 meter dari ruko Sulaeman. "Saat ditangkap pelaku tidak melawan. Dia mengaku membunuh korban karena membutuhkan uang untuk membayar utang Rp460 juta," ujar AKBP Adanan.

Kepada penyidik, tersangka Lukman mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terlilit utang sebesar Rp460 juta. Saat melihat ruko korban kosong dan pintu rolling door terkunci, timbul niat untuk melakukan pencurian. 

AKBP Adanan menuturkan, pelaku Lukman memanjat tembok belakang. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam ruko korban melalui pintu di lantai 3. Setelah berada di dalam ruko, tutur AKBP Adanan, tersangka melihat korban di lantai dua. 

Pelaku lantas memukul korban menggunakan kursi namun tidak kena. Korban lari ke lantai 1 untuk meminta tolong. Namun dikejar oleh tersangka. "Selanjutnya, tersangka Lukman mencabut pisau yang dibawa dan menusuk tubuh korban sebanyak 11 kali hingga tewas," ucap AKBP Adanan.

Kasatreskrim mengatakan, setelah Sulaeman tewas, tersangka Lukman mengambil Nintendo Switch, handphone milik korban, dan uang tunai dalam bentuk mata uang asing antara lain, Dollar Amerika, Yuan China, dan Euro Eropa. Jika dirupiahkan total Rp50 juta.

Terungkapnya kasus pembunuhan di Jalan H Kurdi Nomor 75 RT 12/01, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB ini, tutur Kasatreskrim, berkat kerja keras penyidik mengumpulkan petunjuk, meneliti rekaman CCTV, mengecek ulang TKP, dan meminta keterangan saksi.

Pembunuhan diketahui setelah istri korban Lenny Sukmawijaya melapor ke Polsek Astanaanyar. Lenny melaporkan suaminya telah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah. Itu diketahui ketika saksi Lenny bersama dua karyawannya, Oki dan Achmad Yani pulang dari toko plastik di Jalan Cibadak ke Jalan Kurdi.

"Saat membuka kunci garasi atau rolling door, saksi melihat korban Sulaeman sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan bersimbah darah," tutur Kasatreskrim.  

Berdasarkan hasil dari olah TKP, kata AKBP Adanan, diperoleh keterangan dari saksi terkait identitas pelaku. Selanjutnya penyidik terus membuntuti terduga pelaku Lukman.

Pada Minggu (30/5/2021), pelaku Lukman berangkat ke Tasikmalaya. Penyidik mengikuti pelaku sampai kembali ke Kota Bandung. Pada Senin 31 Mei 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Lukman Nurdin di Jalan Kurdi Ruko No 79, Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut