Pembunuh Wanita Paruh Baya di Sumedang 8 Bulan Lalu Ternyata Keponakan
Senin, 13 September 2021 - 13:13:00 WIB
Selain menjalani pemeriksaaan, kepada pelaku juga akan dilakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi