Pembunuh Janda Cantik di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan di Gunung Walat

SUKABUMI, iNews.id - RR alias Aden (30), pembunuh janda cantik di Kecamatan Cibadak Sukabumi, menyamar sebagai Tarzan di Gunung Walat saat sembunyi dari kejaran polisi. Dia mengubah penampilan menggunakan wig atau rambut palsu, mirip tokoh raja rimba dalam komik dan film itu.
Namun penyamaran itu tak membuat petugas Satreskrim Polres Sukabumi terkecoh. Polisi yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan RR alias Aden, langsung meluncur ke lokasi persembunyian pembunuh sadis tersebut.
Tanpa perlawanan berarti, RR alias Aden brehasil ditangkap. di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin (16/5/2022). Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang memburunya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak, Senin (16/5/2022) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.
Tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12/5/2022). Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
Korban langsung terkapar di teras rumahnya. Sementara tersangka RR alias Aden melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi. Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak.
Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5/2022). Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik, terdapat dua lukas robek di leher dan tangan korban akibat sabetan senjata tajam.
Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.
"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata AKP I Putu Asti Hermawan.
Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Editor: Agus Warsudi