get app
inews
Aa Text
Read Next : BIJB Kertajati Makin Mudah Diakses, Waktu Tempuh dari Bandung Hanya 1 Jam 

Pembunuh Eks Ketua KY di Bojongsoang Bandung Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas

Selasa, 21 November 2023 - 18:31:00 WIB
Pembunuh Eks Ketua KY di Bojongsoang Bandung Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas
Terdakwa Aditya, pembunuh eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, divonis hukuman 19 tahun penjara. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

Tak lama setelah kejadian, petugas Satreskrim Polresta Bandung menangkap Aditya. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif terdakwa Aditya adalah karena terlilit utang dan hendak mencuri di rumah korban.

Lantaran tepergok, pelaku Aditya membacok korban Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami menggunakan celurit. Pelaku gelap mata saat kedua korban berteriak minta tolong. 

"Setelah (pelaku Aditya) diamankan, kami kaitkan dengan alat bukti dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara). Tersangka ini motifnya melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (29/3/2023).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut