get app
inews
Aa Text
Read Next : BIJB Kertajati Makin Mudah Diakses, Waktu Tempuh dari Bandung Hanya 1 Jam 

Pembunuh Eks Ketua KY di Bojongsoang Bandung Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas

Selasa, 21 November 2023 - 18:31:00 WIB
Pembunuh Eks Ketua KY di Bojongsoang Bandung Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas
Terdakwa Aditya, pembunuh eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, divonis hukuman 19 tahun penjara. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

BANDUNG, iNews.id - Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) almarhum Jaja Ahmad Jayus divonis hukuman 19 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Vonis yang dijatuhkan hakim ketua Maju Purba di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga memerintahkan barang bukti milik tersangka, satu bilah celurit dan pakaian, dimusnahkan.

Namun, keluarga almarhum Jaja Ahmad Jayus belum bisa menerima putusan hakim ini. Keluarga menilai masih ada kejanggalan yang belum terungkap di balik motif bahwa terdakwa Aditya hendak merampok korban. "Namun, keluarga masih menimbang untuk melakukan banding," kata Ikeu Kusmiati, istri korban.

Diketahui, mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus bersama putrinya Rachmi dibacok oleh terdakwa Aditya di rumah korban Kompleks Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Korban Jaja mengalami luka bacok di leher belakang. Akibat peristiwa ini, Jaja Ahmad Jayus meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama hampir 2 pekan. Sedangkan Rahmi Dwi Utami, putrinya, mengalami luka berat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut