Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Sempat Lakukan Penjambretan di Bandung
Senin, 24 Oktober 2022 - 07:10:00 WIB

"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Pelaku Ical diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.
Akibat perbuatannya, pelaku Ical melanggar Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 ayat (3) KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Agus Warsudi