Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Sempat Lakukan Penjambretan di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku pembunuhan PS (12), sempat melakukan pejambretan di Kota Bandung setelah gagal merampas handphone korban. Kini, Ical terancam hukuman paling singkat 20 penjara dan maksimal seumur hidup.
"Dia (Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical) pun melakukan penjambretan di wilayah hukum Polrestabes (Bandung)," kata sumber terpercaya di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Minggu (23/10/2022) malam.
Diketahui, setelah merilis identitas dan foto pelaku pembunuhan anak perempuan di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, tim khusus Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar menerima informasi keberadaan Ical di sebuah tempat kos Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Petugas bergerak ke lokasi tersebut. Tim khusus berhasil meringkus Ical tanpa perlawanan pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Ical merupakan warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Setelah siang tadi merilis dan menetapkan status DPO terhadap pelaku di Polres Cimahi. Kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari. Kami langsung bergerak. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Editor: Agus Warsudi