get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Alasan Pelaku Bunuh Anak Perempuan di Cimahi, Ternyata Gegara Sepele

Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Sempat Lakukan Penjambretan di Bandung

Senin, 24 Oktober 2022 - 07:10:00 WIB
Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Sempat Lakukan Penjambretan di Bandung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat mengekspos identitas dan foto Ical, tersangka pembunuh anak perempuan di Cimahi. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG, iNews.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku pembunuhan PS (12), sempat melakukan pejambretan di Kota Bandung setelah gagal merampas handphone korban. Kini, Ical terancam hukuman paling singkat 20 penjara dan maksimal seumur hidup.

"Dia (Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical) pun melakukan penjambretan di wilayah hukum Polrestabes (Bandung)," kata sumber terpercaya di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Minggu (23/10/2022) malam.

Diketahui, setelah merilis identitas dan foto pelaku pembunuhan anak perempuan di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, tim khusus Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar menerima informasi keberadaan Ical di sebuah tempat kos Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Petugas bergerak ke lokasi tersebut. Tim khusus berhasil meringkus Ical tanpa perlawanan pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Ical merupakan warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

"Setelah siang tadi merilis dan menetapkan status DPO terhadap pelaku di Polres Cimahi. Kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari. Kami langsung bergerak. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal seusai ditangkap, pelaku Rizaldi Nugraha alias Ical mengaku saat kejadian Rabu (19/10/2022) malam, hendak merampas handphone (HP) milik korban Shakila tetapi gagal.

"Karena pelaku gagal ambil HP dan saat itu dalam keadaan mabuk, pelaku menusuk korban. Saat ini pelaku diperiksa intensif di Polres Cimahi. Rencananya besok mau dipublis," ujar Sumber.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, benar pelaku pembunuhan anak perempuan di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan CIbeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, telah ditangkap.

"Betul. Infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB. Tim masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, kepastian Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical merupakan terduga pelaku pembunuhan Shakila pada Rabu (19/10/2022) malam itu, setelah Satreskrim Polres Cimahi dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif.

Dalam foto yang dirilis, tertulis ciri-ciri terduga pelaku, tinggi badan 160 sentimeter (cm), badan kurus, warna kulit putih, rambut ikal pendek, lengan kiri dan kanan bertato batik.

Selain itu, tim Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar juga mengamankan sepeda motor Mio yang digunakan terduga pelaku saat beraksi membunuh Shakila yang baru pulang mengaji. Saat ini sepeda motor pelaku telah diamankan di Mapolres Cimahi.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matic Mio warna merah berpelat nomor polisi D 5857 UAE  yang dipinjam pelaku dari temannya. Selain itu, diamankan juga sepatu dan sandal milik pelaku," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dan AKBP Adanan Mangopang dari Ditreskrimum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, modus operandi tersangka, berdasarkan bukti dan penyelidikan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korbannya meninggal.

"Identitas pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical teridentifikasi berdasarkan persesuian dari data-data dan informasi dan alat bukti serta petunjuk. Karena itu, disimpulkan lah tersangka ini sebagai pelakuknya," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pelaku Ical diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan. 

Akibat perbuatannya, pelaku Ical melanggar Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 ayat (3) KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut