Pembacok Anggota Ormas PP di Sukabumi Ditangkap, Ternyata Komplotan Geng Motor
Kamis, 10 Februari 2022 - 12:34:00 WIB
Lebih lanjut Zainal mengatakan, ini kasus tindak Pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami oleh korban SS (30 ) warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi, sedang di proses penyidikan.
"Pasal yang dipersangkakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan jo Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi