get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembacokan Anggota PP, Kapolres Sukabumi Kota Pastikan Bukan Perang Ormas

Pembacok Anggota Ormas PP di Sukabumi Ditangkap, Ternyata Komplotan Geng Motor

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:34:00 WIB
Pembacok Anggota Ormas PP di Sukabumi Ditangkap, Ternyata Komplotan Geng Motor
Tiga anggota geng motor XTC ditangkap terkait kasus pembacokan di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Zainal mengatakan, ini kasus tindak Pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami oleh korban SS (30 ) warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi, sedang di proses penyidikan. 

"Pasal yang dipersangkakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan jo Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut