get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembacokan Anggota PP, Kapolres Sukabumi Kota Pastikan Bukan Perang Ormas

Pembacok Anggota Ormas PP di Sukabumi Ditangkap, Ternyata Komplotan Geng Motor

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:34:00 WIB
Pembacok Anggota Ormas PP di Sukabumi Ditangkap, Ternyata Komplotan Geng Motor
Tiga anggota geng motor XTC ditangkap terkait kasus pembacokan di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tiga tersangka pembacokan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi. Ketiganya diketahui anggota geng motor yang ditangkap di Kampung Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (8/2/2022) sekitar jam 04.00 WIB. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sebelumnya kasus tersebut terjadi pada Minggu (6/2/2022) sekitar jam 03.00 WIB di Jalan Pelabuahan II Km 4 Cipanengah RT 02/02, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Lalu dua hari kemudian Satreskrim berhasil menangkapnya. 

"Adapun kronologi kejadiannya bahwa pada waktu itu, para tersangka yang tergabung dalam geng motor XTC berjumlah tiga orang. Mereka yakni MFR (19) warga Cipanengah, Lembursitu, Kota Sukabumi, MR (21) Warga Cipeut Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, dan SH (18) warga Cipanas, Lembursitu, Kota Sukabumi, berpapasan dengan korban," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/2/2022). 

Tersangka yang menggunakan sepeda motor bonceng tiga, dan korban saat berkendara dalam keadaan mabuk, sehingga dalam berkendara secara sempoyongan. Kemudian tersangka balik kanan mengejar dan membacok korban dengan celurit. Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku langsung melarikan diri, sehingga korban mengalami luka pada bagian punggung. 

"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, tahun 2012 dengan No Pol F 4453 OF yang digunakan para tersangka dan satu bilah celurit milik tersangka yang digunakan dalam melukai korban," kata Zainal. 

Lebih lanjut Zainal mengatakan, ini kasus tindak Pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami oleh korban SS (30 ) warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi, sedang di proses penyidikan. 

"Pasal yang dipersangkakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan jo Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut