get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Upacara HUT RI, Warga KBB Kompak Kenakan Batik dan Kebaya

Pelaku Pembunuhan Pria Tua di Lembang KBB Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:55:00 WIB
Pelaku Pembunuhan Pria Tua di Lembang KBB Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Babeh. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG BARAT, iNews.id - HH (30), pelaku pembunuhan pria tua Muhammad Mubin alias Babeh (63) di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (16/8/2022) pagi, terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

"HH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana karena menusuk korban berulang kali hingga tewas," kata Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana, Rabu (17/8/2022).

AKP Hadi Mulyana menyatakan, saat ini pelaku HH sudah ditahan di Mapolsek Lembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan tersangka dan pasal pidana yang dikenakan diputuskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan tersangka, saksi, dan alat bukti. 

Petugas Polsek Lembang tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan HH. "Bisa saja dilakukan itu (pemeriksaan kejiwaan) karena penganiayaan tersangka kepada korban terbilang brutal," ujar AKP Hadi Mulyana. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut