Pelajar Bersenjata Celurit Bacok Warga Sumber Cirebon yang Lerai Tawuran
Kamis, 08 Desember 2022 - 20:13:00 WIB
"Tersangka RNF berusia 18 tahun dan duduk di bangku kelas tiga SMK. Dia nekat melakukan aksi anarkis lantaran kesal ditegur saat hendak tawuran. Tersangka bersama teman-temannnya menyerang bengkel tempat korban bekerja," kata Kapolresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kombes Pol Arif Budiman, tersangka RNF dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi