CIREBON, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripda DAS ditangkap Polres Cirebon Kota atas dugaan mengedarkan obat terlarang. Dari tangannya diamankan 11 butir obat terlarang, sedangkan 1.000 butir lainnya telah laku terjual.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial yang menyebut penjual obat terlarang tersebut merupakan anggota Polri.
"Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Menurutnya, dengan adanya video tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan. Ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat.
Selanjutnya, petugas mendatangi tempat kos yang bersangkutan. Di dalam kos tersebut, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.
"Saat kami datangi kos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan. Hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsJabar di Google News