get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Cililin KBB Kembangkan Potensi Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan

Pekan Depan Pelanggar Aturan PPKM Level 3 di KBB Bakal Disanksi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:04:00 WIB
Pekan Depan Pelanggar Aturan PPKM Level 3 di KBB Bakal Disanksi
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan pusat perbelanjaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi bisa berupa denda hingga penutupan tempat usaha.

Diketahui, KBB menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 sejak Senin (7/2/2022). Sehingga aktivitas masyarakat diperketat sebagai langkah pencegahan kasus Covid-19.

"Kalau nanti ada yang melanggar aturan pembatasan dan jam operasional, sanksi pasti diberikan," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Sabtu (12/2/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut